UPAH KERJA PABRIK ROKOK R3 NGIMBANG DIBAWAH UMK

BIN PROJAMIN JATIM - Upah kerja Pabrik rokok R3 yang berlokasi di ngimbang Lamongan diduga melanggar UU cipta kerja Dan PP No. 35 tahun 2021 tentang upah kerja yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan atau buruh sesuai daerah tempat perusahaan yaitu Kabupaten Lamongan, UMK sebesar Rp. 3.196.000,-. Tetapi Perusahaan Rokok R3 hanya memberikan upah borongan karyawan sebesar Rp. 29.000,- /1000 batang rokok, jika per orang karyawan sehari mampu menggiling 3000 batang rokok, maka sehari karyawan hanya mendapat hasil atau upah sebesar Rp.87.000/Hari. setiap hari sabtu gajian karyawan rata-rata mendapat upah sebesar Rp. 522.000,-jika dikalikan sebulan hanya mendapat upah sebesar Rp.2.088.000, - Perusahaan memberi gaji karyawan dibawah UMR adalah kejahatan, pasal 88E jo pasal 185 UU No. 6 tahun 2023 dengan sangsi penjara 4 tahun Dan atau denda 400 juta, upah dibawah UMK. Bukan hanya melanggar UMK (Upah Minimum Kabupaten) Lamongan. Perusahaan R3 juga melanggar upah lembur atau upah kerja pada Hari libur, yang semestinya upah sejam dihitung 1/173 dari gaji sebulan sesuai UMK, Lembur pada Hari kerja jam ke 1 :1,5 x upah sejam, jam berikutnya 2 x upah sejam. Lembur pada hari libur, jam ke 1 sampai jam ke 8 adalah 2 x upah sejam, jam ke 9 sebesar 3 x upah sejam Dan jam ke 10,11,12 sebesar 4 x upah sejam. Tidak demikian yang terjadi di perusahaan R3, baik lembur jam kerja maupun lembur hari libur, karyawan R3 di gaji tetap seperti jam kerja biasa sebesar Rp.29.000,-/1000 batang rokok. Ketentuan upah dan waktu kerja lembur di Indonesia diatur dalam UU Ketenaga kerjaan yang diperbarui melalui UU Cipta kerja dan PP No. 35 tahun 2021. Terkait pelanggaran tersebut Ketua LSM PROJAMIN JATIM Suwandi menghimbau agar APH tidak hanya diam, harus bertindak tegas demi suprimasi hukum dan menegakkan keadilan sebagaimana UU yang berlaku. Kami dari Tim Projamin Jatim sudah berusaha Konfermasi ke Perusahaan R3, pihak satpam menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan pak Tony tidak Ada di tempat. Ketua LSM PROJAMIN JATIM terus akan menelusuri dan Konfermasi ke Perusahaan juga pihak terkait tentang kebenaran information baik dari Masyarakat maupun karyawan perusahaan tersebut. Karena upah yang diberikan perusahaan rokok R3 tidak sesuai dengan UMK Kabupaten Lamongan, baik upah waktu jam kerja maupun upah lembur yang tidak sesuai adalah jelas-jelas melanggar UU Cipta kerja. WAN/SET (bersambung).

Posting Komentar

0 Komentar