
Lahan Pesanggem Pakis direbut Yayasan
Mojokerto, Pro jamin
Yayasan SM diduga Rebut tanah hutan jatah petani (pesanggem). Lahan seluas 22,5 ha, itu diambil alih untuk dikuasai dengan mengurus memorandum of understanding (MOU) ke Kementerian Kehutanan. MOU merupakan legalitas sah dari pemerintah. Akibatnya sekitar 50 orang petani pesanggem mengalami kerugian kehilangan hak kelola. Hal ini berujung pada hilangnya sumber mata pencaharian mereka." Terang tokoh masyarakat Desa Pakis, H Suwadi
Karena ulah sepihak yayasan SM tersebut pesanggem mencoba minta mediasi. Dengan tujuan memperjelas kenapa Perhutani semudah itu mengesahkan mou tanpa meminta persetujuan pesanggem.tanpa mempertimbangkan bahwa lahan tersebut sudah puluhan tahun dikuasai dan dikelola oleh masyarakat desa hutan bancang. Lahan tersebut dikelola sebagai lahan pertanian dan perkebunan untuk sumber mata pencaharian mereka.
Karena tidak Terima lahan dikuasai secara sepihak pesanggem mengusulkan mediasi ke kantor BKPH Trowulan KPH Jombang. Surat mediasi dikirim melalui kantor LMDH Bancang Desa Pakis.
Upaya mediasi para pesanggem akhirnya terealisasi, beberapa waktu lalu.
Tepatnya minggu malam, di kantor LMDH dusun bancang Desa Pakis Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Hadir dalam acara tersebut, muspika kecamatan Trowulan, camat, kapolsek, Danramil , kepala Desa Pakis Khoirul Hadi, perangkat Desa, ketua LMDH dan tokoh masyarakat juga para petani pesanggem Desa Pakis.
Dalam Mediasi, petani pesanggem menggugat supaya lahan hak kelola mereka dikembalikan. Karena pengalihan pengelolaan lahan tanpa musyawarah atau persetujuan kita, jelas seorang petani.
sementata yayasan surya Majapahit tidak ada yang hadir untuk mewakili.
Sangat disayangkan ketidak hadiran ketua atau yang mewakili yayasan SM. Dugaan ketik hadiran yayasan karenaunsur kesengajaan untuk mengulur ulur waktu. Sehingga tuntutan pesanggem tidak bisa terwujud.
Asper Perhutani BKPH Trowulan KPH Jombang, menjelaskan mou jauh dari kapasitasnya, itu wewenang pimpinan, "ujar asper.
Mengutip Sejarah, Suwadi menceritakan asal asul lahan tersebut adalah kompensasi dari Perhutani untuk pesanggem sekitar 50 orang.diberikan atas jasa pesanggem ke Perhutani. Jasa warga bancang dan Pakis, lahan hadiah seluas 22,5 ha itu sudah puluhan tahun dikelola jadi mata pencaharian. Mestinya untuk pengalihan lahan harus musyawarah dulu, bukan maksa cabut.lewat mou" Dikatakan bahwa hak kelola atas lahan Perhutani itu memang tidak disertai surat sah, memang semua pengelolaan lahan Perhutani seperti itu. Tidak ada mou atau perjanjian tertulis lainnya.Ujarnya
"kami berteka bertekat akan memperjuangkan urusan ini hingga selesai, pungkas Suwadi. (Set)
0 Komentar