PABRIK ROKOK R3 GAJI DIBAWAH UMR

Pabrik Rokok R3 Diduga Gaji Karyawan Dibawah UMR Lamongan, Standar upah minimum regional (UMR) masing masing daerah telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui UU ketenaga kerjaan, UU Cipta kerja dan PP pengupahan. Namun masih banyak oknum pengusaha diduga sengaja melanggar aturan UU tersebut. sementara Dinas Tenaga Kerja kesannya tidak mengetahui perlakuan pengusaha ke para buruh pabrik perihal ketidak sesuaian gaji itu. Seperti terjadi di PT TBAJ Ngimbang Lamongan, sebuah perusahaan produsen rokok. Sumber (Ai ) nama inisial seorang karyawan PT Tiga Berlian Anugrah Jaya (TBAJ) ngimbang, pada pers menegaskan bahwa,"saya karyawan perusahaan rokok R3, di Ngimbang Kabupaten Lamongan. Bekerja sebagai tenaga buruh borongan. Tenaga borongan dituntut bekerja keras dengan cepat tepat supaya mencapai target dan hasil maksimal. Namun meski sudah bekerja secara maksimal upah yang saya Terima dalam hitungan per hari tidak lebih dari rp 90.000. Begitu juga dengan jam lembur, upah yang saya terima tetap sama. Apakah hal tersebut sesuai dengan UU ketenaga kerjaan atau UU Cipta kerja. Padahal saya ketahui dari informasi UMR Kabupaten Lamongan Rp 3 196.000/ bulan. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut kami pers, langsung konfirmasi kan hal tersebut ke Humas PT TBAJ. Sayangnya Humas tidak ada ditempat, via HP kami dapat jawaban bahwa itu bukan urusan saya, itu urusan HRD. Humas tugasnya sebagai penyalur lidah suatu instansi dengan khalayak atau memberikan keterangan pada pers juga memberikan informasi terkait perusahaan. Namun tugas humas di PT TBAJ kelihatannya terbatas sehingga tidak bisa dikonfirmasi. sehingga pers tidak bisa menerima hak jawab dari perusahaan ini. Dan kelihatannya bos PT juga sulit dikonfirmasi. Dilain pihak, Suwandi SE, ketua LSM Projamin Jatim, pada pers mengatakan, akan memperjuangkan hak hak para buruh supaya menerima hak sesuai UU ketenagakerjaan. Jika perusahaan ini menyimpang dari UU Secara hukum itu bentuk pidana. tidak menggaji buruh sesuai UMR itu tundak pidana dan diatur dalam UU ketenga kerjaan pasal 88E jo pasal 185 UU no 6 tahun 2025 dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda 400.000.000, bunyi pasal tersebut adalah " Perusahaan menggaji karyawan dibawah UMR adalah kejahatan" Untuk itu saya akan berupaya membawa masalah ini ke Dinas terkait sampai pusat bila perlu melaporkan ke aparat hukum, jelas Suwandi, (set)

Posting Komentar

0 Komentar