Limbah Ternak Burung Puyuh Meresahkan Warga

perijinan OSS Timbulkan Masalah Lingkungan Nganjuk, pro jamin online. Usaha mikro ternak burung puyuh di Desa Kampung Baru Timbulkan masalah pencemaran lingkungan, namun Instansi terkait tak mampu menyelesaikan nya. Bahkan hingga lapor ke wakil Rakyat, Tak juga mampu mengatasinya. Lalu apa tugas wakil rakyat jika tidak bisa menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Ini hanya soal pencemaranPermasalahan pencemaran lingkungan peternakan burung puyuh ini sudah setahun lebih. Karena usaha ini sekitar sepuluh rumah terdampak pencemaran. Ini juga kesalahan pemerintah dalam memberikan kemudahan perijinan usaha mikro, usaha dengan modal dibawah 1 milyar.Usaha ternak burung puyuh tersebut menimbulkan pencemaran dan berakibat udara tidak sehat Selain pencemaran udara limbah kotoran juga menimbulkan polusi dan bau yang menyengat dan berakibat menurunnya kesehatan warga koripanPermentan 31/2014 menyatakan bahwa jarak kandang dengan bangunan bukan kandang minimal 25 meter. Apakah aturan ini sudah berlaku Dan jika wakil rakyat tidak menanggapi laporan kita, lalu kita selalu korban mau melapor ke mana lagi... Ini negeri Konoha dengan aturan yang tidak jelas, tidak berpihak pada masyarakat tetapi berpihak ke pengusaha.Aturan perijinan OSS, ini yg mengeluarkan kementerian, apakah pengesahan aturan ini sudah melalui evaluasi yang benar. Nyatanya aturan perijinan OSS ini malah memicu permasalahan di masyarakat. Jika aturan sudah tidak sesuai dgn kultur di masyarakat maks sebaliknya aturan dicabut dan dibuatkan aturan baru yg tidak merugikan masing masing masing pihakUsaha ternak burung puyuh di dusun kuripan desa kampung baru kec tanjung Anom Nganjuk Sudah konfirmasi ke dinas pertanian, DLH dan dinas perijinan tapi tetap Bahkan sudah mengajukan hearing ke DPRD nganjuk, dengan mengirim surat pengajuan hearing awal bulan Oktober melalui sekwan DPRD tetapi hingga saat ini tidak ditanggapi tidak ada solusi Ijin OSS itu peraturan terbaru utk usaha mikro dengan modal dibawah 1 milyar, tanpa persetujuan tetangga lingkungan bisa di ACC oleh dinas perijinan nganjuk, ini berdampak masalah sosial di masyarakat sekitar usaha ini. Menurutnya aturan tersebut langsung dari kementrian pertanian. Kemudahan perijinan yang tidak relevan Peternakan ada dua kandang, satu kandanumlah burung puyuh 5.000 ekor jumlah total 10.000 ekor Jarak peternakan dengan tetangga mepet berbatasan tanah, sehingga berakibat bau yg tidak sedap atau polusi



Posting Komentar

18 Komentar

  1. Menurut saya, permasalahan limbah ternak burung puyuh yang meresahkan warga perlu segera ditangani dengan serius. Limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan bau tidak sedap, mencemari lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Peternak seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbah ternak secara benar, misalnya dengan pengolahan kotoran menjadi pupuk atau menjaga kebersihan kandang. Selain itu, peran pemerintah dan pihak terkait juga penting dalam memberikan pengawasan serta solusi agar kegiatan peternakan tetap berjalan tanpa merugikan warga.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Izin OSS seharusnya memudahkan usaha, bukan melegalkan pencemaran. Mengapa instansi terkait seolah buta terhadap bau menyengat ini?"

      Hapus
    2. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan polusi kotoran puyuh merusak kesehatan warga demi formalitas administrasi.

      Hapus
  2. Sistem OSS terbukti cacat karena mengabaikan amdal demi kemudahan investasi mikro. Kelemahan regulasi ini memicu konflik horizontal dan pencemaran nyata di Nganjuk. Ironisnya, pengabaian DPRD dan instansi terkait mempertegas mandulnya pengawasan negara, membiarkan rakyat menderita demi formalitas perizinan yang tidak relevan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ​Kemudahan usaha bukan kartu gratis untuk mencemari udara. Pemilik usaha harus tahu diri, dinas harus tahu fungsi!

      Hapus
  3. ​"Aturan jarak kandang 25 meter itu jelas. Kenapa yang mepet pemukiman tetap dibiarkan?"

    BalasHapus
  4. "DLH dan Dinas Pertanian jangan hanya duduk di kantor. Turun ke lapangan, cium bau polusinya, dan rasakan penderitaan warga!"

    BalasHapus
    Balasan
    1. "Puyuh punya izin, warga punya hak napas. Kenapa izin lebih dimenangkan?"

      Hapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. "Nganjuk butuh solusi, bukan sekadar saling lempar tanggung jawab antar dinas."

    BalasHapus
  7. ​"Hargai hak warga untuk menghirup udara bersih. Jangan jadikan izin usaha mikro sebagai alasan merusak kualitas hidup lingkungan."

    BalasHapus
  8. Usaha mikro memang perlu didukung, tapi jangan sampai mengorbankan hak warga atas udara bersih dan lingkungan sehat. Kalau aturan sudah ada tapi dampaknya dibiarkan setahun lebih tanpa solusi, wajar kalau masyarakat bertanya: negara hadir atau tidak? Kemudahan izin seharusnya memudahkan semua pihak, bukan justru menambah masalah di lingkungan.
    Warga hanya meminta keadilan dan perlindungan, bukan mematikan usaha. Pemerintah daerah perlu segera memfasilitasi solusi yang adil bagi semua pihak, karena keberpihakan pada masyarakat adalah esensi dari regulasi dan perwakilan rakyat itu sendiri.

    BalasHapus
  9. ​"Masyarakat kecil selalu jadi korban atas nama 'kemudahan izin'. Di mana keberpihakan pemerintah pada keselamatan warga?"

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  11. Hargai hak warga untuk menghirup udara bersih. Jangan jadikan izin usaha mikro sebagai alasan merusak kualitas hidup lingkungan."

    BalasHapus
  12. "Puyuh punya izin, warga punya hak napas. Kenapa izin lebih dimenangkan dan hak di anggap remeh?"

    BalasHapus
  13. "Regulasi tanpa eksekusi adalah omong kosong. Aturan jarak kandang diabaikan, tapi dinas tetap diam. Ada apa?"

    BalasHapus
  14. Hargai hak warga untuk menghirup udara bersih. Jangan jadikan izin usaha mikro sebagai alasan merusak kualitas hidup lingkungan.

    BalasHapus