ADA PELANGGARAN HUKUM ASET DESA KEDUNGREJO DIKUASAI PAGUYUBAN

BIN PROJAMIN JATIM - Hasil penelusuran Tim BIN PROJAMIN JATIM atas polemik Aset Desa Kedungrejo, Megaluh Jombang, selama 20 tahun lebih tidak dikelolah dengan baik oleh desa. Hal ini berawal dari pengalihan fungsi bengkok atau aset desa yang awalnya berupa tanah sawah dialih fungsikan menjadi Pasar desa. Fungsi aset desa adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan Pendapatan Asli Desa ( PADes),dan membiayai pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan. Sumber pendapatan atas pengelolaan aset desa bisa dari sewa, pasar, atau kerja sama pengelolaan aset desa tersebut. Sebagaimana telah diatur berdasar Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam hal pengelolaan aset desa harus jelas fungsinya, ada kepastian hukum, transparansi,efisien, akuntabilitas dan kepastian nilai. Hal ini yang tidak diperhatikan saat alih fungsi bengkok Desa Kedungrejo,Megaluh, Jombang, sehingga selama 20 tahun lebih bengkok seluas 5000 m2 tersebut seakan hilang dan tidak memberi masukan (PADes)Kedungrejo Dari hasil penelusuran Tim BIN PROJAMIN JATIM setelah konfermasi ke mantan Kades Bpk Kusnari yang punya gagasan mendirikan pasar desa dari tanah bengkok tersebut menyampaikan, bahwa awal mulai berdirinnya pasar desa Kedungrejo tahun anggaran 1998/1999. Menurutnya semua sudah melalui mekanisme yang benar, mulai musyawarah desa, ada berita acaranya, bahkan sudah mendapatkan surat keputusan dari pemerintah Daerah untuk dijadikan pasar desa,"harapan kami saat itu dengan adanya pasar desa ada retribusi masuk ke desa, juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat". Ditanya soal adanya jual beli kaplingan pasar desa yang saat ini berubah menjadi gedung bertingkat berupa ruko dan rumah pribadi mantan Kades Kusnari mengaku " saya tidak tau, itu terjadi ketika saya sudah tidak menjadi kepala desa". WAN ( Bersambung).

Posting Komentar

0 Komentar