
Bqin projamin, Mojokerto.
Jual Seragam SMAN/ SMK Negeri "Bisnis Tahunan," Untungnya Menggiurkan
Di Kabupaten Mojokerto, terutama Sekolah Menengah Atas Negeri /SMK Negeri, setiap tahun selalu memanfaatkan momen penerimaan siswa baru. Diduga memperdagangkan kain seragam sekolah. Nilai jualnya hingga jutaan rupiah untuk kain 3 stel plus kaos olah raga dan atribut.
Seperti di SMKN I Trowulan, SMAN I Pacet, kisaran penjualan kain seragam hampir sama antara Rp1.300.000 hingga Rp. 1.500.000.
Seorang wali murid, SMKN Trowulan inisial krs, 54 warga Trowulan pada pers bin projamin mojokerto, mengeluhkan pembelian tersebut, sebab ia merasa keberatan, karena ekonomi pas pasan. "Sebenarnya saya berat untuk membeli seragam sebesar itu, tapi gimana lagi itu sudah keputusan sekolah/ komite. Terpaksa saya harus bisa mengumpulkan sejumlah uang tersebut. Supaya anak saya bisa sekolah negeri dan tidak malu dengan teman temanya. Keluh krs
Kepala Sekolah SMKN Trowulan, maupun Humas yang beberapa kali hendak dikonfirmasi selalu tidak ada ditempat. Satpam dipagar pintu masuk SMK Negeri, mengatakan, "Kasek tidak ada begitu juga Humas"terang seorang security. "
Akhirnya di SMAN I Pacet, di Desa Pandan, karena Kasek sibuk, melalui Humas, Rokhim pada Bin projamin mengatakan, "membenarkan bahwa" Benar di sekolah SMKN I Pacet ada pembelian kain seragam. Sebanyak 3 stel kain seragam, plus kaos olah raga da atribut lengkap. Nominal sebesar + 1.300.000," jelas Rokhim.Ketua Lembaa Bin Projamin, Jatim, Suwandi SE, yang dalam salah satu program misinya, mengawal pendidikan menyoroti kebijakan sekolah Menengah Atas dan sekolah Kejuruan negeri karena praktik penjualan seragam sekolah di dunia pendidikan, khususnya sekolah negeri.
Menurut saya, kata Suwandi penjualan ke siswa itu bentuk pungutan, jika alasan sekolah pembelian itu tidak wajib, kalimat itu tidak mungkin. Sebab hampir seratus persen semua siswa baru membeli di sekolah. Padahal di Permendikbud Bunyinya sangat jelas. Bahwa dewan pendidikan, sekolah, komite, koperasi sekolah dilarang menjual kain seragam, buku, menarik iuran dll kepada murid baru. Ya ini masuk kategori pungutan dan akan kita laporkan ke dinas terkait, ke aparat penegak hukum dan laporan ke Kementerian. Semoga ada Hasil dan dan sanksinya, supaya dunia pendidikan lebih toleransi pada siswa baru. (Nanang)
0 Komentar